Pemerintah Desa sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin, dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di instansi pemerintah kepada masyarakat. Survei ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.

Survey  ini menanyakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan instansi pemerintah, dalam hal ini Pemerintahan Desa Jatimulyo, untuk kepentingan tersebut kami menyampaikan koefisioner untuk diisi sesuai apa yang dirasakan dan dialami selama mendapatkan pelayanan. Tidak ada jawaban yang benar atau salah sehingga apapun jawaban yang dipilih tidak akan mempengaruhi pelayanan terhadap bapak/ibu/sdr. Terima Kasih

Silakan membuka link SURVEY KEPUASAN PELAYANAN

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?