JATIMULYO.DARING.ID Salah satu latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah  desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;

Tata kelola yang baik (Good Governance) di desa harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar desa bukan hanya bisa mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang dilakukan tetapi juga bisa meningkatkan daya saing desa. Artinya dengan pengelolaan yang baik, pemerintahan desa bisa punya arah dan tujuan yang jelas untuk dicapai. Pemerintah desa juga tahu kemana arah yang akan dituju serta memiliki ukuran yang jelas dalam menilai kinerja pemerintahan desa. Tata kelola yang baik akan dapat meningkatkan daya saing desa.

Salah satu upaya penguatan tata kelola data statsitisk di tingkat desa, Badan Pusat Statistik bersama dengan Pemerintha Kabupaten Tulungagung mencanangkan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).

Tujuan kegiatan tersebut untuk peningkatan literasi statistIk aparat desa agar dapat menjaga kualitas data yang dapat dimanfaatkan untuk ketepatan sasaran pembangunan desa serta untuk meningkatkan kapasitas desa dalam mengidentifikasi kebutuhan data dan potensi yang dimiliki desa dalam rangka mendukung pengentasan kemiskinan

BPS RI telah menentukan  calon desa cantik menurut kategori nilai Indeks Desa Tahun 2022 dan beberapa kriteria lainnya. Dari kriteria tersebut BPS Kabupaten Tulungagung memilih Desa Jatimulyo  Kecamatan Kauman sebagai obyek Pembinaan Desa Cantik Tahun 2023-2024. Selanjutnya BPS Kabupaten melakukan koordinasi Desa Jatimulyo diusulkan menjadi Desa Cantik 2024.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?