Jatimulyo.daring, 19 September 2025 – PLT Camat Kauman menghadiri   (Musrenbang) Desa terkait Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa 2020-2025 dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2025 di Desa Jatimulyo. Acara ini berlangsung di Kantor Balai merdeka dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Jatimulyo menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyesuaikan RPJM Desa dengan perubahan masa jabatannya yang kini menjadi 8 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dengan perubahan tersebut, RPJM Desa yang awalnya direncanakan untuk periode 2020-2025 kini akan diperpanjang menjadi 2020-2027.

Dalam arahannya menyampaikan harapan agar Desa Jatimulyo segera menetapkan Perubahan RPJM 2020-2027. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan RKP Desa Tahun 2025 yang harus ditetapkan paling lambat akhir September 2025, agar program pembangunan desa dapat berjalan dengan baik sesuai rencana.

Selama kegiatan ini, berbagai masukan dan tanggapan dari peserta terkait penyusunan RKP Desa Tahun 2025 diakomodasi dengan baik. Semua masukan diterima dan diurutkan berdasarkan skala prioritas, memastikan bahwa kebutuhan yang paling mendesak mendapat perhatian utama dalam perencanaan pembangunan desa.

Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk segera menyusun dan menetapkan dokumen perencanaan desa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dengan demikian, diharapkan Desa Jatimulyo dapat melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan dan efektif demi kesejahteraan masyarakat

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?