Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Adapun tahapan-tahapan dalam penyusunan RPJMDes, antara lain sebagai berikut:
- Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa;
- Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten;
- Pengkajian Keadaan Desa;
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);
- Penyusunan Rancangan RPJM Desa;
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan
- Penetapan RPJMDes.
Alur penyusunan RPJMDes berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Panduan Penyusunan RKPDes Tahun 2019
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang disingkat RKPDes adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. RKPDes disusun sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa.
Dalam penyusunan RKPDes, Desa harus memperhatikan rencana kegiatan prioritas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Mengenai tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dana bagaimana sistematika penyusunannnya dapat dibaca dalam artikel alur penyusunan RKPDes.
Alur Penyusunan RKP Desa
- Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;
- Pembentukan tim Penyusunan RKP Desa;
- Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa;
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa;
- Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa;
- Penetapan RKP Desa;
- Perubahan RKP Desa; dan
- Pengajuan daftar usulan RKPDes.
Prioritas Program Dana Desa 2019 dalam RKPDes
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Permendes Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
Penjabaran
Dalam rangka melaksanakan permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pemerintah Desa Jatimulyo melaksanakan serangkaian kegiatan untuk melaksanakan penyusunan RPJMDes. Tim 11 yang terbentuk dengan semangat tinggi, bersama menyusun RPJMDes yang memuat visi, misi dari Kepala Desa yang baru.
Rapat Tim 11 yang terdiri dari beberapa unsur yaitu: Kepala Desa sebagai Pembina, Sekretaris Desa sebagai Ketua dan anggota dari unsur kewilayahan 2 orang Kasun, unsur perwakilan RW 1 orang, unsur kelompok tani 2 orang, unsur perempuan 1 orang dan dari Kaur Perencanaan 1 orang.
Rapat Tim 11 dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2019 di ruang Bapak Kepala Desa. Pembahasan, diskusi dan musyawarah menjadi cara untuk menyatukan usulan dan pendapat dari kesebelas orang anggota. Berkas-berkas dan usulan-usulan dari warga menjadi sumber untuk memasukkan kedalam usulan kegiatan.