NAMA BUMDESA : SUMBER MULYO JATIMULYO
DASAR HUKUM : AHU-00830.AH.01.33.TAHUN 2022
SK PEMBENTUKAN : SK BUMDES NOMOR 21 TAHUN 2021
ALAMAT KANTOR : DUSUN JABON DESA JATIMULYO
NIB BUMDES : NIB1805220033271
Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BUMDESA SUMBER MULYO DESA JATIMULYO berdiri pada tahun 2017 sesuai Dasar Hukum Perdes NO 5 tahun 2017
Jenis usaha yang bisa dijalankan BUMDes yakni:
1. Usaha Pupuk ecer Subsidi dan Obat Pertanian
2. Agen Bank BNI
3. Perlengkapan Kantor
PENGURUS BUMDESA SUMBER MULYO JATIMULYO
SUGIYONO
PENASEHAT BUMDESA
Drs. SUBIYAKTO
KETUA PENGAWAS
SUTONO, S.Sos
SEKRETARIS PENGAWAS
NURKHOLIK, S.Pd
ANGGOTA PENGAWAS
MARYONO, S.Pd
DIREKTUR BUMDESA
ARIF ARIYANTO
SEKRETARIS BUMDESA
SAUT KASDIARDI S
BENDAHARA BUMDESA