JATIMULYO.DARING.ID, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL dilayani oleh perangkat Desa Jatimulyo kepada masyarakat desa yang dilakukan secara serentak.
Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.
Syarat Berkas Pengajuan
- Fotocopy KTP dan KK
- SPPT
- Kutipan C / Foto Copy Letter C Desa
- Bukti Perolehan Tanah
- Bukti Setor BPHTB
- Bukti Setor PPH
Tahapan Program PTSL Desa Jatimulyo Proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target. Beberapa tahapan PTSL adalah sebagai berikut:
1. Penyuluhan
Jadwal penyuluhan akan ditentukan dan dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah desa. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PTSL.
2. Pendataan
Petugas kemudian akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan atau jual-beli) dan juga bukti surat BPHTB dan PPh.
3. Pengukuran
Setelah dilakukan pendataan dan tanah tersebut dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran. Pengukuran ini berdasarkan pada panjang dan lebar tanah serta batas antara tanah yang satu dengan lainnya yang telah disepakati.
4. Sidang panitia A
Sidang ini dilaksanakan oleh 3 orang petugas BPN beserta satu orang perwakilan dari desa terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan dan mendapatkan keterangan lain yang dibutuhkan.
5. Pengumuman dan pengesahan
Selesainya melewati segala tahapan diatas, petugas akan mengumumkan hasilnya dan melakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu kemudian. Pengumuman tersebut berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah. Jika tidak ada sanggahan, maka dapat dilakukan pengesahan dan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
6. Penerbitan sertifikat
Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan aras tanah. Biaya PTSL Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp350.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman. Itulah informasi seputar pengertian dan tujuan PTSL. Bagi Anda yang ingin segera mendapatkan sertifikat tanah, ikuti terus info terkini mengenai PTSL dan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan.